PEMBEBASAN SEMENTARA JFPH :
- Pejabat Pranata Humas yang menduduki jabatan Pelaksana Pemula s/d Penyelia Pertama Muda Madya yang akan dibebaskan sementara dari jabatannya aoabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun, sejak menduduki jabatan Pranata Humas tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan /pangkat setingkat yang lebih tinggi.
- Pejabat Pranata Humas Penyelia Pengatur TK I-III/d akan dibebaskan sementara dari jabatannya apabila dalam 1 tahun tidak dapat mengumpulkan angka kredit sekurang-kurangnya 10.
- Pejabat Fungsional Pranata Humas, madya Pembina utama muda IV/c, apabila setiap tahun tidak dapat mengumpulkan angka kredit sekurang-kurangnya 20 dibebaskan sementara dari jabatannya.
- Pejabat Fungsional Pranata Humas, dibebaskan sementara dari jabatan karena sebab-sebab selain :
- Dijatuhi hukuman disiplin TK sedang/berat
- Diberhentikan sementara sebagai PNS
- Ditugaskan penuh diluar jabatan fungsional pranata humas
- Cuti diluar tanggungan Negara
- Tugas belajar lebih dari 6(enam) bulan
PENGANGKATAN KEMBALI JFPH
Pejabat fungsional pranata humas yang diangkat kembali ekedalam jabatannya :
- Pejabat fungsional pranata humas yang 1 (satu) tahun setelah dibebaskan sementara dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan.
- Pejabat fungsional pranata humas, yang selesai menjalani hukuman disiplin TK sedang/berat berdasarkan PP no 30/80
- Pejabat fungsional pranata humas yang selesai menjalani Pemberhentian Sementara berdasarkan PP no 4/66, dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap
- Pejabat fungsional pranata humas, yang telah selesai menduduki jabatan diluar jabatan fungsional pranata humas
- Pejabat fungsional pranata humas, yang telah selesai menjalani cuti diluar tanggunngan Negara
- Pejabat fungsional pranata humas, yang selesai melaksanakan belajar lebih dari 6 (enam) bulan
PEMBERHENTIAN JFPH
Pejabat fungsional pranata humas diberhentikan dari jabatannya :
- 1 (satu) tahun sejak dibebaskan sementara dari jabatannya tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan
- Dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat (PP no 30 tahun 1980) dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap
- Telah mencapai batas usia pension 56 tahun
(sumber biro kepegawaian dan oraganisasi kementrian komunikasi dan informatika)
